Informasi dana yang telah disalurkan s/d Tgl. 22 Agustus 2018, untuk menolong dan dikembalikan secara angsuran tiap bulan
dan tanpa batas waktu, bebas riba (bunga nol persen).
1. Tanpa nama (kaltim), sebesar Rp. 300 Juta, pengembalian sampai bulan Agustus 2018 sebesar Rp. 300.000.000,- sisa Rp. 0.000,- telah dilunasi sampai bulan Agustus 2018.
2. Tanpa nama (Bombana), sebesar Rp. 100 juta, pengembalian sampai Bulan Agustus 2018
sebesar Rp. 40 juta, masih sisa Rp. 60 Juta, akan dilunasi sampai bulan
agustus 2019.
3. Tanpa nama (Kota Kendari), sebesar Rp. 100 juta, Pengembalian sampai Bulan Agustus 2018
sebesar Rp. 40 juta, masih sisa Rp. 60 Juta, akan dilunasi sampai bulan
agustus 2019.
4. Tanpa nama (Konsel),
sebesar Rp. 60 Juta, telah dikembalikan dari
pihak ATM-2000, sebesar Rp. 60 juta.
5.
Tanpa nama (Kab. Konawe), sebesar Rp. 25 Juta, perjanjian pengembalian
tanpa batas waktu.
6. Tanpa nama
(Kab. Konawe), sebesar Rp. 18 juta, perjanjian pengembalian tanpa batas waktu.
7. Tanpa nama (Kab. Konawe), sebesar Rp. 2 juta, perjanjian pengembalian
tanpa batas waktu.
8. Tanpa nama (Konsel), sebesar Rp. 5 juta, perjanjian pengembalian
tanpa batas waktu.
9. Tanpa nama (Konawe Utara), sebesar Rp. 5 juta, pengembalian
tanpa batas waktu.
10. Tanpa nama (Kota Kendari), sebesar Rp. 25 juta, perjanjian pengembalian sampai bulan Mei 2019.
12. Tanpa nama (Kota Kendari), sebesar Rp. 5 juta, perjanjian pengembalian
tanpa batas waktu.
13. Tanpa nama
(Kota Kendari), sebesar Rp. 7 juta, perjanjian pengembalian
tanpa batas waktu.
14. Tanpa nama
(Kota Kendari), sebesar Rp. 2 juta, perjanjian pengembalian
tanpa batas waktu.
15. Tanpa nama (Kota Kendari), sebesar Rp. 5 juta, pengembalian
telah dilunasi.
16. Tanpa nama
(Konsel),sebesar Rp. 5 juta, perjanjian pengembalian
tanpa batas waktu.
17. Tanpa nama
(Busel), sebesar Rp. 50 juta, pengembalian dana tidak ada merupakan infaq pemilik dana.
18.
Tanpa nama (Konsel), sebesar Rp. 5 juta, pengembalian
tanpa batas waktu.
19. Tanpa nama (Konsel), sebesar Rp. 4 juta, pengembalian tanpa batas waktu.
20. Tanpa nama (Tabanggele-Konawe), sebesar Rp. 12 juta, pengembalian tanpa batas waktu.
Catatan :
1. Pengembalian dana penolong terhadap orang yang ditolong tanpa batas waktu, merupakan permintaan dari pemilik dana, bukan dari inisiatif ATM-2000,
2. Ada juga penolong sekaligus menginfaqkan dananya dan tidak minta untuk dikembalikan, Pihak ATM-2000 tetap mengikuti saran pemilik dana.
3. Ada juga penolong yang sudah menentukan siapa sasaran yang akan ditolong, Pihak ATM-2000, tinggal melihat kelayakan sasaran pertolongan yang diberikan, karena ini merupakan tanggung jawab ATM-2000 dalam menjamin dana dari pihak penolong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar